Akan tetapi, seiring dengan makin dekatnya implementasi aturan itu, dua perusahaan tambang, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara merasa keberatan. Tak ayal, pemerintah mulai melunak.
Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, perusahaan tambang tak perlu khawatir akan aturan tersebut. Pasalnya, kata dia, mereka tidak perlu membangun smelter secara pribadi, dan bisa menggandeng pihak ketiga.
"Intinya smelter itu bisa dibikin sendiri, bisa bekerjasama. Yang penting (bijih mineral) diproses di dalam negeri," kata Hatta, di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Hatta mengatakan, perwakilan dari dua perusahaan tambang tadi menyampaikan dampak yang mungkin terjadi jika aturan minerba diberlakukan, seperti penurunan produksi dan PHK karyawan.
Ia juga mengatakan, kedua perusahaan sekiranya telah bekerjasama dengan perusahaan smelter, seperti PT Nusantara Smelting.
"Ya saya kira itu enggak ada jalan lain, kecuali dijalankan (aturan minerbanya). Mereka hanya bicara bahwa sudah bekerjasama dengan sebuah perusahaan smelter. Saya bilang silakan siapa saja (bisa bangun smelter), tidak harus Newmont, tidak harus Freeport, yang penting smelter itu ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengklaim, perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat itu, tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan minerba. Ia mengatakan, studi kelayakan baru akan selesai pada Januari 2014, pada bulan yang sama saat aturan minerba diberlakukan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto menyebut, tidak efisien bagi NNT yang produksinya hanya sepertiganya Freeport membangun sendiri smelter-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.