Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Facebook Bertemu Gita Wirjawan di Swiss, Apa yang Dibahas?

Kompas.com - 27/01/2014, 09:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Chief of Operating Officer (COO) Facebook Sheryl Sandberg bertemu dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di sela-sela gelaran World Economic Forum (WEF) 2014 di Davos, Swiss, pada Jumat (24/1/2014) waktu setempat, atau Sabtu (25/1/2014) waktu Indonesia.

Dalam kesempatan itu, tangan kanan Marck Zuckerberg tersebut meminta pandangan Gita mengenai proses politik dan sosial di Indonesia yang relevan dengan masa depan dunia maya di negara berpenduduk terbesar ke-4 tersebut.

Sheryl memandang Indonesia sebagai negara yang menyenangkan bagi Facebook. Selain itu, ia ingin mendalami peraturan nasional menyangkut definisi layanan publik dan delokalisasi dalam kerangka pengelolaan dunia maya di Indonesia.

Sheryl mengupas sejumlah hal terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk layanan publik, seperti Facebook, Google, dan Yahoo, menempatkan pusat data di Indonesia. Dia pun menilai aturan yang diberlakukan di Indonesia perlu ditata secara kondusif guna mendorong peran positif kemajuan dunia maya bagi kepentingan masyarakat dan memperbaiki pertumbuhan internet di dalam negeri.

Dari catatannya, hingga saat ini, walaupun dengan bandwith terbatas, pengguna Facebook di Indonesia mencapai 65 juta orang dan terus bertambah setiap tahunnya. Indonesia juga merupakan negara pengguna terbesar ke-4 di dunia untuk Facebook.

Menanggapi apa yang disampaikan Sheryl, Gita menjelaskan, kebijakan penempatan pusat data di Indonesia dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi, sedangkan Kementerian Perdagangan lebih bertanggung jawab soal e-trading serta isu soal perdagangan jasa yang diatur dalam RUU Perdagangan yang segera akan dikeluarkan.

"Meski demikian, pada dasarnya saya memahami pandangan yang diutarakan oleh pihak Facebook mengenai perlunya membangun perangkat kebijakan yang kondusif bagi pengelolaan dunia maya," kata Gita dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2014).

Ia menambakan, banyak manfaat dari penggunaan internet, dan Facebook khususnya. Untuk diketahui, peraturan pelayanan publik dan delokalisasi yang akan diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada Pasal 17 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlanjutan dalam kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com