Masalah itu kini tengah diperkarakan di pengadilan pajak dan belum usai. Ia pun mempertanyakan putusan kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, lantaran di dalamnya Asian Agri disebut harus membayar denda sebesar dua kali pajak terutang, senilai Rp 2,5 triliun. Padahal, pengadilan pajak saja belum memutuskan berapa kurang bayar pajak oleh Asian Agri.
"Sampai hari ini berapa jumlah kurang bayar pajak Asian Agri belum diputuskan. Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Suwir Laut dan menghukum Asian Agri 2 kali pajak terutang. Sementara, pajak terutangnya belum diputuskan pengadilan pajak," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Lantas, jika belum ketahuan berapa sebenarnya kurang pajak bayarnya, kenapa Asian Agri mau membayar hukuman denda? Yusril mengatakan, ini disebabkan Asian Agri menghormati putusan pengadilan, serta kejaksaan sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan.
Salah atau benar, ujar Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi Asian Agri. Setelah itu, Asian Agri berhak melakukan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
"Saya tidak bisa berdebat dari mana munculnya Rp 1,25 triliun. Dan pengadilan Suwir Laut tidak bisa membahas itu. Kalau berdebat itu tidak akan selesai," terang Yusril.
Sementara itu, kalaupun akhirnya kurang bayar pajak Asian Agri yang diputus pengadilan pajak ternyata kurang dari Rp 1,25 triliun, Yusril pun hanya mempertanyakan, "Maka apa yang terjadi di Republik ini? Ada dua pengadilan memutuskan satu hal dengan dua keputusan yang berbeda," tukas Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.