Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Langgar GCG? Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 04/02/2014, 19:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peta arah (roadmap) tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk emiten dan perusahaan publik.

Dalam penyusunan roadmap tersebut, OJK menggandeng anak perusahaan Bank Dunia, yakni International Financial Corporation (IFC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan seluruh peraturan terkait GCG harus dipenuhi oleh emiten maupun perusahaan publik.

Roadmap yang baru saja diterbitkan tersebut merupakan pedoman bagi kedua pihak untuk melaksanakan GCG.

"Kalau peraturan terkait GCG atau semua peraturan wajib dipenuhi. Dalam artian kalau tidak dipenuhi akan ada sanksinya. Kalau yang terkait dengan pedoman GCG itu mereka jadikan acuan, dan kalau tidak bisa dilaksanakan maka harus dijelaskan kenapa mereka belum bisa melaksanakan," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Nurhaida menjelaskan, roadmap GCG tersebut merupakan kerangka kerja bagi emiten maupun perusahaan publik dalam mengimplementasikan GCG. Diatur pula Dewan Komisaris, Perlindungan Konsumen dan Pemegang Saham, dan Peran Stakeholders.

"Sehingga GCG ini menggunakan roadmap, peta jalan bagaimana kita menuju GCG yang baik. Ini memang program OJK," ujar dia.

Adapun tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada emiten maupun perusahaan publik yang tidak melaksanakan butir-butir dalam roadmap GCG tersebut, Nurhaida mengaku sanksi akan dijatuhkan setelah melihat kasusnya terlebih dulu.

"Sanksinya sesuai kita lihat nanti. Kalau ada peraturan di OJK yang terlambat satu hari, padahal terkait dengan pemberian informasi kepada publik, terlambat satu hari misalnya berapa sanksi dendanya misalnya," jelas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com