Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Indonesia Perlu Sertifikat Haram, Bukan Sertifikat Halal

Kompas.com - 17/02/2014, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia sebenarnya tidak perlu. Justru yang perlu diberi sertifikasi adalah produk yang haram.

Dengan pelabelan sertifikat haram pada makanan yang mengandung unsur babi, misalnya, masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim justru mendapat kemudahan untuk menghindarinya.

"Mayoritas makanan dan minuman siap konsumsi di Indonesia kan halal, jadi ngapain repot-repot mengurusi yang sudah mayoritas halal? Justru yang diberi sertifikat itu harusnya yang haram karena jumlahnya sedikit," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi Urgensi Sertifikasi bagi Perlindungan Konsumen, yang digelar Sucofindo dan KOJI, Minggu (16/2/2014).

Tulus menganalogikan dengan kondisi negeri China yang mayoritas makanan dan minuman yang beredar di negeri itu mengandung babi alias tidak halal. Pada kondisi negeri berpenduduk mayoritas non-Muslim seperti China, sertifikat halal baru diperlukan.

"Karena jumlah menu makanan haram lebih dominan dibanding yang halal. Jadi, sertifikat halal memberi kemudahan kepada Muslim menemukan makanan yang halal disantap," tuturnya.

Tulus bertutur, pemberlakuan sertifikat halal di Indonesia malah merepotkan karena mayoritas makanan yang notabene sudah halal harus ikut menjalani proses sertifikasi dengan biaya mahal.

Ujung-ujungnya, biaya tersebut dibebankan kepada konsumen oleh produsen lewat komponen harga. Dengan kata lain, konsumen dirugikan dengan sertifikat halal.

"Contohnya masakan padang yang jelas-jelas halal itu masa harus ikutan menjalani sertifikasi halal?" tanya Tulus. (Agung BS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com