Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Hutan Kini Bertarif Supermahal

Kompas.com - 06/03/2014, 11:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengusaha sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan harus merogoh kocek lebih dalam.  Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan (Kemhut), pemerintah memungut tarif baru dan menaikkan tarif atas pengelolaan hutan, kebun serta tambang.

Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto mengatakan, revisi PP pengganti PP no 92/199 ini lantaran sudah lebih satu dasawarsa belum berubah. "Kami perlu mengatur lagi atas semua pemanfaatkan tanah negara," kata Hadi seperti dikutip KONTAN, Rabu (5/3/2014).

Apalagi, tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak atau PNPB dari sektor kehutanan mencapai Rp 5,02 triliun, naik 18 persen ketimbang tahun 2013 lalu. Namun, Hadi mengatakan jika aturan ini tak memberatkan pengusaha.

Tapi mari kita lihat detail aturan tersebut.  Pertama,  pemerintah mewajibkan adanya provisi atas pemotongan kayu bulat dari hutan alam, yakni 10 persen dari harga patokan yang ditetapkan Kemhut. 

Begitu juga dengan pemotongan kayu dari hutan tanam industri, pengusaha harus menyediakan provisi sebanyak 6 persen dari harga patokan.

Kedua PP itu, pemerintah juga mewajibkan adanya iuran atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam yakni Rp 250 hingga Rp 5.000 per izin per hektare (ha) per tahun. Begitu juga untuk pemanfaatan kawasan hutan.

Yang juga menarik, dalam poin ketiga, pemerintah juga mewajibkan pengusaha  membayar uang ganti rugi setiap meter kubik kayu yang ditebang, untuk dijadikan hutan tanaman industri, kebun, maupun pertambangan. Setiap meter kubik pohon yang ditebang dikenakan tarif 100 persen dikalikan dengan harga patokan yang ditetapkan Kemhut. 

Dengan cara ini, "Pengusaha akan berpikir ulang untuk melakukan land clearing karena biayanya sangat mahal," ucap Hadi.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, PP ini jelas akan menambah beban pengusaha. Apalagi, di tengah kondisi usaha kehutanan yang lesu. "Ini perlu diimbangi dengan insentif," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur menambah, aturan ini akan membuat harga hasil hutan kian mahal. "Ini justru mengurangi daya saing pengusaha Indonesia," kata dia. (Fahriyadi, Risky Widia Puspitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com