Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BCA: Deposito Berhadiah yang Perlu Diatur

Kompas.com - 11/03/2014, 19:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah oleh perbankan.

OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Salah satu bank yang juga memberikan hadiah kepada nasabah itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Bank dengan kode emiten BBCA ini menawarkan produk tabungan berhadiah lewat program Gebyar Tahapan BCA.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menilai, adanya hadiah untuk nasabah tabungan itu masuk dalam komponen biaya promosi.

Karena itu, menurutnya, otoritas lembaga keuangan dan juga bank sentral tak perlu mengatur produk tabungan berhadiah.

"Tabungan berhadiah seharusnya tidak perlu diatur, karena biayanya murah. Itu masuk ke dalam komponen biaya promosi dan bisa juga dihitung sebagai cost of fund (biaya dana) dan itu sangat kecil sekali dampaknya," ujar Jahja seperti dikutip KONTAN pada Selasa (11/3/2014).

Jahja menilai, suku bunga tabungan yang murah hendaknya diberi pemanis berupa hadiah dalam pemasaran produk. Selain itu, pemberian hadiah terhadap tabungan nasabah pun tidak tergantung besarnya saldo tabungan nasabah.

Yang perlu diperhatikan, kata Jahja adalah, pemberian hadiah pada produk deposito yang merupakan dana mahal. Sebab, biaya atau suku bunga yang ditawarkan pada produk deposito sudah tinggi.

"Menurut saya, yang tidak boleh itu seharusnya deposito berhadiah. Karena deposito sudah dikasih bunga tinggi dengan begitu biayanya sudah tinggi. Kalau diberikan hadiah lagi, maka biayanya kian semakin tinggi. Untuk tabungan relatif lebih kecil dan hadiah sebagai salah satu yang menarik minat nasabah," jelasnya.

Menariknya, latar belakang OJK bakal merilis aturan main tabungan berhadiah lantaran persoalan ketidakadilan (fairness). Menurut OJK, perebutan dana pihak ketiga (DPK) lewat tabungan berhadiah kian menyudutkan bank kecil.

Sebab, hanya bank besar berkocek tebal yang punya kemampuan besar menggelar program tabungan berhadiah. Maklum, pada praktiknya saat ini bank rela memberikan aneka gadget hingga mobil, demi mengumpulkan dana murah nasabah.

Bagi bank besar, pemberian hadiah efeknya sangat kecil terhadap BOPO. Tapi yang terjadi adalah persaingan perebutan dana murah nasabah yang tidak sehat di industri perbankan secara keseluruhan.

Rencananya OJK merampungkan aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK sedang meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com