Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Digugat, LSM Bergerak

Kompas.com - 12/03/2014, 14:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang mendaftarkan gugatan intervensi terhadap Permohonan Uji Materi Undang-Undang Minerba yang dimohonkan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), Gunawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2014) menjelaskan ada sejumlah alasan oihaknya mengajukan gugatan intervensi tersebut.

Pertama, Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tegas melarang ekspor mineral mentah dan tegas mewajibkan pembangunan smelter.

"Pertambangan adalah jenis usaha yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh resiko. Maka hanya perusahaan yang kuat yang dapat maju di pertambangan. Oleh karenanya tidak cukup beralasan kalau perusahaan-perusahan menolak pembangunan smelter," papar Gunawan.

Kedua, lanjut Gunawan, renegosiasi pertambangan seharusnya selesai setahun setelah UU Minerba diundangkan. Sementara itu pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) dilakukan selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU Minerba diundangkan.

Kenyataannya, jangankan menjalankan amanat UU Minerba, perusahaan tambang justru menolak sejumlah poin UU Minerba. Keterlambatan renegosiasi pun dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah terhadap pengusaha tambang.

"Alasan yang ketiga, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan, serta pembangunan pabrik smelter akan menambah penerimaan negara dari sektor tambang," imbuh Gunawan.

Atas dasar alasan itu, Selasa (11/3/2014) lalu, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti IHSC, IGJ, PWYP, FITRA, dan lainnya mendaftarkan gugatan intervensi ke MK.

Sementara itu dihubungi terpisah Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengakui pasal 102 dan 103 dalam beleid minerba menjadi keresahan bagi para pengusaha tambang.

Kepada Kompas.com, Rabu, dia berkilah, kedua pasal tersebut hanya menyebut kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah, dan bukannya pelarangan ekspor. "Di situ berisi kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah minerba. Tidak terdapat larangan ekspor bijih seperti pasal 5 ayat 2. Hanya mengendalikan ekspor dan produksi. Bukan melarang," tegas Ladjiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com