Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Punya Banyak PR

Kompas.com - 14/04/2014, 13:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tanggal 1 Januari 2014 lalu, pengawasan perbankan secara resmi beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, proses pengalihan pengawasan tersebut dipandang belum selesai, karena OJK masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

"Masih banyak PR, baik pengawasan perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB). Secara legislasi, migrasi pengawasan perbankan juga masih menyisakan PR secara legal," kata Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto dalam Seminar "Masa Depan Keuangan Grup" di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Pemerintah, lanjut Ryan, harus segera menginisiasi dilakukannya amandemen terhadap undang-undang (UU) lainnya yang terkait dengan pengalihan pengawasan perbankan. Sebut saja UU Asuransi, UU Pasar Modal, UU Bank Indonesia, dan UU Perbankan.

Ryan menjelaskan, pengalihan pengawasan tersebut diharapkan akan melahirkan serangkaian manfaat. Setidaknya, harmonisasi pengawasan akan lebih mudah, sehingga tidak ada pengawasan yang bersinggungan.

Dengan pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi oleh OJK, maka diharapkan pengawasan industri perbankan dapat lebih baik dan efisien. "Idealnya dengan konsep pengawasan yang terintegrasi harusnya lebih baik dan efisien. Ini merupakan respon kecenderungan kedepan adanya group-group keuangan," kata dia.

PR OJK yang lain adalah terkait maraknya produk-produk atau investasi bodong. Dengan kehadiran OJK diharap mampu mengatasi persoalan tersebut karena hal ini merupakan domain pengawasan OJK.

"Respon masyarakat terhadap produk-produk yang tidak jelas sudah semakin tipis, ini domainnya oJK untuk mengawasi. Mudah-mudahan tidak adalagi investasi bodong. Ini perlu di explore lebih tajam lagi dan ini saya kira sudah menjadi domainnya OJK," jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan skala ekonomi juga seharusnya lebih baik dan efektif setelah sektor keuangan diawasi OJK. "Kenapa sekarang dipungut, makanya mereka menagih apa benefit dari pungutan itu, makanya itu tidak ada dalih untuk mengelak, meski ujung-ujungnya memberatkan konsumen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com