Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal

Kompas.com - 02/05/2014, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama.

Pada 22 Agustus 2013, sang Ustaz meresmikan bisnis barunya di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI). Tidak perlu waktu lama, bisnis VSI menyebar lewat dunia maya. Sayang, belum genap setahun, masalah sepertinya sudah mulai muncul.

Simak saja cuit sang Ustaz di linimasa Twitter. Pada Selasa (1/5/2014) sore, pemilik akun @Yusuf_Mansur itu menulis, “yg slh ttp sy. gpp. tp soal deposit VSI ga mungkin ilang. 90% sbb kslhn konfirmasi sj. next will be better. maafin ya. VSI brproses.”

Rupanya, Yusuf menuliskan hal itu lantaran para mitra VSI tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa di VSI.

Pernyataan itu langsung mendapat respons seru dari sejumlah follower berjuluk Ustad Sedekah ini. Ada yang mendoakan. Ada pula yang bertanya tentang apa itu VSI. Pemilik akun @Kakasi46 menulis, “@Yusuf_Mansur knp kalau mslh uang, bisnisny slalu mslah yah? Dngerin crmh agamanya aja. Bisnisny jngn. #slow.”

Lantas, apa sebenarnya bisnis VSI? VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.

Modal kecil beriming-iming bonus lumayan

Lebih jelasnya, VSI menawarkan 5 paket kemitraan. Paket Basic, mitra cukup menyetor modal Rp 275.000. Dengan modal ini, mitra mendapatkan kepemilikan satu fasilitas VPay yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.

Paket Silver, mitra memperoleh 3 fasilitas VPay plus cash back alias dana tunai Rp 75.000 plus deposit VPay sebesar Rp 50.000. Syaratnya, mitra menyetor Rp 825.000.

Paket Gold, mitra memperoleh tujuh fasilitas VPay serta dana tunai Rp 225.000 dan deposit Rp 170.000. Modalnya, Rp 1.925.000.

Paket Platinum, mitra memperoleh 15 unit VPay plus dana tunai Rp 675.000 dan deposit VPay sebesar Rp 450.000. Untuk itu, mitra mesti berinvestasi Rp 4.125.000.

Terakhir, paket Titanium dengan modal Rp 8.525.000. Di sini, mitra mendapat 31 fasilitas VPay, dana tunai Rp 1.635.000, dan deposit VPay Rp 1.090.000.

Tidak cukup sampai di situ, iming-iming VSI bertaburan, mulai dari jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil seharga Rp 5 miliar. Caranya, mitra mesti mencari “kaki” sebanyak 500 di kiri dan 500 di kanan. Di posisi ini, status mitra bukan lagi sebagai sponsor, tetapi leader.

Setiap menggaet orang baru, si mitra mendapat bonus sebesar Rp 50.000, terdiri atas uang tunai Rp 30.000 dan deposit VPay Rp 20.000. Setelah berhasil mengajak mitra baru, status si mitra lama tadi menjadi sponsor. Dan, apabila mitra baru yang digaet berhasil mengajak dua orang baru, sang sponsor di atasnya akan mendapatkan bonus Rp 25.000.

Perinciannya, Rp 13.000 berupa dana tunai dan Rp 12.000 berupa deposit VPay. Namun, bonus dana tunai tadi baru bisa dicairkan bila nilainya sudah melewati angka Rp 150.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com