Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: UU OJK Paling Sulit Digodok

Kompas.com - 04/05/2014, 15:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku UU tentang OJK tersebut merupakan salah satu produk UU yang tersulit diterbitkan. "UU OJK itu paling berat yang dibuat di parlemen. Paling rumit itu UU OJK," kata Ketua Komisi XI DPR Achsanul Kosasih dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Menurut Achsanul, sulitnya menelurkan UU OJK lantaran ada pro dan kontra tentang pendirian lembaga pengawas tersebut. Di samping UU OJK, ada pula beberapa UU yang sulit dalam hal penyusunan dan penerbitannya. "UU terkait keuangan itu yang paling berat tentang OJK, karena ada yang setuju dan tidak. Kedua, UU tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kemudian UU money laundering," ujar dia.

Lebih lanjut, Achsanul mengungkapkan, semangat pendirian OJK adalah bagian dari semangat reformasi sistem keuangan.

"Kalau ada hal yang tidak sesuai, diskusikan dengan kami. Ada baiknya didiskusikan. Kalau ada yang kurang, diperbaiki sama-sama. Semangat OJK adalah semangat reformasi sistem keuangan," ucap Achsanul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com