Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur

Kompas.com - 09/05/2014, 14:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang ada di seluruh wilayah madya DKI Jakarta wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-faktur) per 1 Juli 2014. Ini adalah tahap pertama dari target 400.000 PKP seluruh Indonesia, yang diharapkan bisa menerapkan e-faktur pada 2016 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Irawan, menuturkan, e-faktur ini bertujuan salah satunya untuk mengurangi pelaporan faktur pajak fiktif oleh perusahaan nakal.

"Jika tidak menggunakan e-faktur, ada sanksinya, yaitu PKP dicabut," kata dia ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Irawan mengatakan, e-faktur ini telah disiapkan DJP sejak 2012 lalu. Namun, baik aplikasi maupun infrastruktur IT-nya baru rampung 2013. Sehingga, baru bisa diimplementasikan perdana pada Juli 2014. Dia menjelaskan, latarbelakang adanya e-faktur ini salah satunya adalah banyaknya kasus pajak fiktif.

"Akibatnya penerimaan PPn (Pajak Penjualan) turun pada 2011). Kita teliti, kita perlu perbaikan administrasi PPn," ungkap Irawan.

Irawan menerangkan, perbaikan administrasi pelaporan PPn ini cukup signifikan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Hal itu lantaran porsi PPn dari keseluruhan pajak cukup besar. Pada 2014 ini saja, kata dia PPn menempati urutan kedua tertinggi sumber penerimaan pajak.

Sebagai informasi target PPn tahun ini adalah sebesar Rp 493 triliun, atau sekitar 44,1 persen dari keseluruhan target pajak sebesar Rp 1.110 triliun. "Jadi cukup signifikan PPn kita. Dua terbesar setelah PPh (Rp 586 triliun)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com