Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, tertanggal 14 Mei 2014.
Deputi Komisoner Manajemen Strategis I B OJK, Lucky Fathul menyebutkan, indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan. Selain itu kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau disebut POJK Nomor 2/POJK.04/2013, dicabut," papar Lucky dalam keterangan resminya.
Ia melanjutkan, Surat Edaran OJK ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini emiten atau perusahaan publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Sementara bagi emiten atau perusahaan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 belum berakhir, dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.