Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Aturan "Buyback" Saham

Kompas.com - 15/05/2014, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut peraturan terkait pembelian kembali (buyback) saham menyusul kondisi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) kondusif.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, tertanggal 14 Mei 2014.

Deputi Komisoner Manajemen Strategis I B OJK, Lucky Fathul menyebutkan, indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan. Selain itu kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau disebut POJK Nomor 2/POJK.04/2013, dicabut," papar Lucky dalam keterangan resminya.

Ia melanjutkan, Surat Edaran OJK ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini emiten atau perusahaan publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Sementara bagi emiten atau perusahaan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 belum berakhir, dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com