Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Cabut SE "Buyback" Saham

Kompas.com - 30/04/2014, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut Surat Edaran (SE) tentang pembelian kembali atau buyback saham perusahaan publik. Namun demikian, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan masih didiskusikan.

"Kami di internal sedang mendiskusikan dan mengkaji Surat Edaran (buyback saham) untuk segera dicabut," kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal II Noor Rachman di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Lebih lanjut, Noor Rachman mengungkapkan regulator tidak akan mencabut Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Ini karena peraturan tersebut sifatnya lebih umum.

Menurutnya, kondisi laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini berada pada tren peningkatan bila dibandingkan dengan level terendah yang pernah dicapai IHSG, yakni 3.967 pada tanggal 27 Agustus 2013 silam.

"SE buyback saham itu diterbitkan terkait dengan kondisi IHSG yang turun terus pada waktu itu. IHSG saat ini kondisinya jauh lebih baik," ujar Noor Rachman.

Sekedar informasi, SE OJK tentang buyback saham dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan OJK Nurhaida pada Agustus 2013 lalu. Aturan ini memberi kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buy back saham terkait kondisi fluktuasi harga saham pada waktu itu yang melemah secara signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com