Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perencana Keuangan Harus Dapat Izin OJK, Aturan Sedang Dikaji

Kompas.com - 16/05/2014, 11:33 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan atau RPOJK untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramainya kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tetapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini.

Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.

Pasalnya, ruang lingkup yang menjadi obyek investasi oleh perencana keuangan ini luas. Tidak hanya pada produk-produk pasar modal, tetapi juga komoditas, bahkan sektor riil. "Ini mesti kita lihat lagi, sejauh mana mesti kita atur," tutur Nurhaida.

Ia belum bisa memastikan, apakah nantinya ruang lingkup produk yang menjadi obyek investasi akan dibatasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, profesi perencana keuangan harus diawasi. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com