Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rumuskan Aturan Pengawasan Perencana Keuangan

Kompas.com - 28/02/2014, 15:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merumuskan aturan untuk mengawasi perencana keuangan alias financial planner. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur dan mengawasi perencana keuangan.

"Financial planner secara ketentuan belum ada. Tapi tentu semua kita selesaikan dengan aturan yang sudah ada. Sepanjang kegiatannya itu sampai memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasehat investasi tentu sudah ada ketentuannya harus ikut ketentuan," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Nurhaida mengatakan, pihaknya menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini. Ini karena OJK ingin membuat pasar lebih teratur. "Jadi semua ada ketentuan, hak dan kewajiban. Supaya semua menjamin fairness di industri keuangan," ujar dia.

Terkait kasus financial planner PT Quantum Magna, lanjut Nurhaida, OJK akan menyelesaikannya sesuai aturan yang telah ada. Aturan tersebut akan merujuk pada wilayah kegiatan tertentu yang telah diatur sebelumnya.

"Sepanjang kegiatannya memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasihat investasi, tentu sudah ada ketentuannya maka harus ikut ketentuan," jelasnya.

Menurut Nurhaida, OJK tidak bisa menjatuhkan sanksi dan melakukan pemanggilan terhadap PT Quantum Magna, karena belum ada kejelasan mengenai kasus perencanaan keuangan pada investasi bodong.

"Nanti akan kami lihat dulu. Kami tidak bisa memberi suatu saksi dan sebagainya, sebelum ada kejelasan akan hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, perencana keuangan PT Quantum Magna Ligwina Hananto membantah punya produk investasi yang ditawarkan kepada klien. Sebagai  perencana keuangan, Ligwina mengklaim hanya berdiskusi terkait perencanaan keuangan yang tak wajib dilaksanakan oleh klien.

"Rencana keuangan itu dibuat berdasarkan diskusi dengan klien. Klien tidak wajib menjalankannya. Bisa menolak juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com