Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Produk Mengandung Babi, MUI Imbau Konsumen Cerdas

Kompas.com - 28/05/2014, 11:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan produk-produk yang tidak memenuhi syarat kepada instansi berwenang. Hal ini terkait dengan ditemukannya biskuit yang mengandung babi di salah satu minimarket. (Baca: Soal Biskuit Mengandung Babi, Ini Tanggapan Indomaret)

"Kita imbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan ketelitian untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Terkait hal itu, sebut Lukman, LPPOM MUI juga akan membuka komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat melalui telepon atau email.

Lukman mengatakan, menjadi konsumen cerdas sangatlah penting karena mampu memilah dan memilih produk-produk apa saja yang sesuai ketentuan atau tidak. Dengan hal tersebut, konsumen mampu terhindar dari pemakaian produk yang tidak berstandar dan mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi.

Ketelitian diperlukan karena menurut Lukman, regulasi saat ini tidak berpihak pada konsumen. Dengan ditemukannya biskuit mengandung babi, hak konsumen terlanggar karena menurutnya makan termasuk ibadah dalam Irlam.

"Masyarakat harus tetap jadi konsumen cerdas, dalam keadaan regulasi yang tidak berpihak pada konsumen, terutama umat muslim," katanya.

Lukman menjelaskan, kejadian tersebut merupakan refleksi dari lemahnya regulasi sehingga barang-barang impor bisa masuk dan diperjualbelikan seenaknya. Padahal sebut Lukman, tidak semua barang-barang impor tersebut layak untuk dikonsumsi.

Regulasi saat ini menurutnya, belum melindungi hak konsumen. Sertifikasi halal MUI yang hanya sebatas sukarela (voluntary) bukan kewajiban (mandatory), berakibat kepada barang-barang yang tidak memiliki produk halal diloloskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lukman mengatakan, LLPOM MUI tidak mampu buat banyak, karena tidak memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kasus seperti ini. Menurutnya, harus ada proteksi terhadap konsumen sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen dalam mengkonsumsi makanan atau minuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com