Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penyelesaian Utang Minta Bos Cipaganti Dibebaskan

Kompas.com - 25/06/2014, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menahan dan menetapkan tiga orang dari PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) karena kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Namun, sejumlah kreditur koperasi Cipaganti malah memprotesnya dan berharap Andianto tak dipenjara untuk sementara waktu.

Soalnya, saat ini sedang berlangsung penyusunan proposal restrukturisasi utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti. Proses tersebut juga sudah memasuki tahap final. Rencananya, pengurus PKPU menyerahkan proposal perdamaian itu kepada kreditur pada Jumat (27/6/2014).

Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti, Andreas Sukmana, menyesalkan tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tergesa-gesa menahan Andianto. Menurutnya, pihak Cipaganti sudah menunjukkan itikad baik ingin melunasi utang-utangnya dengan menggandeng tim restrukturisasi utang yang profesional dan independen.

"Lebih dari 8.000 kreditur menginginkan Cipaganti tidak pailit, namun mengapa Polda Jabar malah menahan Andianto hanya karena mendapat laporan dari enam orang kreditur," tandas Andreas, Selasa (24/6).

Menurut Andreas, perdamaian merupakan jalur yang paling tepat menyelesaikan dana nasabah yang macet di Koperasi Cipaganti. Oleh karena itu, ia telah mengajukan surat penangguhan penahanan Andianto untuk memuluskan proses perdamaian antara kreditur dengan Cipaganti. Sejauh ini, Polda Jabar belum memberikan respon atas permintaan penangguhan penahan dari Andreas.

Andreas mengklaim bahwa kehadiran Andianto dalam penyusunan proposal perdamaian sangat dibutuhkan untuk kepentingan lebih dari 8.000 investor Koperasi Cipaganti. Apalagi, Andreas merupakan pendiri sekaligus pengawas koperasi yang berkantor pusat di Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

Pengurus PKPU juga sudah menjadwalkan kehadiran Andianto dalam rapat kreditur untuk membahas pencocokan utang. Lalu, pada Jumat (27/6) akan ada pembahasan proposal perdamaian dan pada Selasa (1/7) akan ada voting terhadap proposal perdamaian.
Tanpa kehadiran pendiri koperasi, kasus pengembalian dana nasabah bakal rumit. Bahkan, bukan tidak mungkin PKPU akan gagal, sehingga untuk pengembalian dana nasabah harus melalui pailit.

Jika proses kepailitan yang ditempuh, ini akan memakan waktu yang lebih lama lagi. Pailit juga tak menjamin dana nasabah kembali 100 persen. "Jadi kalau Cipaganti pailit, apakah Polda Jabar mau tanggungjawab karena menahannya sekarang," kata Andreas.

Kepala Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul, bilang, penyidik akan mempertimbangkan permintaan pengurus PKPU. Namun, ia menegaskan, Polda Jabar perlu menahan Andianto dan yang lainnya agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Adi Wikanto, Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com