Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Desak Aturan "Indonesia Sea and Cost Guard" Segera Disahkan

Kompas.com - 30/06/2014, 10:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha pelayaran sangat berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang  Sea and Coast Guard dapat ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah sebelum bergantinya pemerintahan sekarang  dengan pemerintahan baru hasil Pilpres 9 Juli 2014.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, RPP tersebut sudah dinantikan oleh pelaku usaha pelayaran guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

"Kami berharap segera selesai. Kalau tidak, kita belum memiliki badan tunggal dalam penegakan hukum di laut," katanya, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (30/6/2014).

Dia menjelaskan, RPP tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk membentuk Badan Tunggal Sea and Coast Guard yang representatif sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia berharap, badan tunggal ini mampu memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi mulai dari TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan meyakini pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai bisa dilakukan pada tahun ini seiring dengan segera disahkannya RPP tentang Indonesia Sea and Coast Guard.

Kemenhhub  menyetujui penyelarasan beberapa pasal dalam  RPP yang selama ini menghambat proses penyusunan beleid RPP tersebut. Dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan badan Sea and Coast Duard dengan batas waktu 3 tahun setelah aturan itu keluar yakni pada 2011. Namun kenyataannya, sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com