Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Oplos Sapi dengan Celeng Tindakan Kriminal

Kompas.com - 04/07/2014, 14:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan tindakan mencampur daging sapi dengan daging celeng merupakan tindakan kriminal. Sebab, menurut dia tindakan tersebut termasuk dalam tindak pemalsuan barang.

"Kalau sudah memalsukan barang, daging celeng dibilang sapi itu kan sudah masuk tindakan kriminal. Tentunya petugas investigasi dari Kementerian Perdagangan akan laporkan kepada polisi dan akan diproses secara hukum," kata Lutfi di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7/2014).

Lutfi menegaskan, tindakan tersebut merupakan pemalsuan. Oleh karena itu, pihaknya beserta pihak kepolisian akan menindak hal tersebut dan kasusnya harus dituntaskan secara hukum.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, pihak Kementerian Perdagangan telah menerima beberapa laporan terkait daging sapi yang dicampur daging celeng tersebut. "Itu sudah dilaporkan ke polisi dan sedang diinvestigasi. Itu kan kriminal murni, jadi kita harus bereskan," jelasnya.

Lutfi mengungkapkan, tindakan tersebut terjadi lantaran peningkatan permintaan daging sapi pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga, terdapat pihak-pihak yang mengambil kesempatan di tengah lonjakan permintaan.

"Kita kan tidak nisa menyetop orang yang ingin melakukan tindakan curang. Yang kita bisa kita kerjakan adalah menghimbau agar tidak boleh curang, dan kalau curang kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com