Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kenaikan Harga Tiket, Kemenhub Masih Kaji Subsidi untuk KA

Kompas.com - 04/07/2014, 17:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji rencana alokasi public service obligation (PSO) untuk kereta api. Pengkajian tersebut dilakukan agar PT KAI tak perlu menaikkan harga tiket KA jarak jauh.

"Sedang dikaji kembali. Tadi sudah dibicarakan oleh Menkeu (Menteri Keuangan). Menkeu akan mengubahnya. Jadi tetap ada subsidinya," kata Mangindaan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7/2014).

Mangindaan mengakui pentingnya PSO kereta api untuk menjaga harga tiket, sehingga tetap diminati penumpang. Akan tetapi, Mangindaan mengaku belum dapat memastikan besaran PSO yang akan disepakati.

Ia memastikan PSO akan direalisasikan tahun ini. "Angkanya tentu kita lihat. Yang kita perlu dukung adalah jangka pendek dan panjang, (melalui) subsidi," jelas Mangindaan.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku belum menerima surat dari Menhub terkait revisi PSO kereta api. "Tadi saya baru ketemu Pak Mangindaan. Pak Mangindaan bilang katanya baru kirim surat, makanya kok tidak ada (suratnya)," ujar Chatib.

Sekedar informasi, PT KAI berencana menaikkan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jarak jauh per 1 September 2014. Kenaikan tarif disebabkan dana alokasi subsidi PSO untuk kereta kelas tersebut berkurang dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 871 miliar, akibat pemotongan anggaran belanja kementerian pada Mei silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com