"Saya harus berikan catatan adalah, mohon maaf, peredaran daging babi dibolehkan, tidak dilarang. Hanya saja, harus disampaikan (kepada konsumen) bahwa itu daging babi, itu haram untuk umat Islam. Tapi kan ada masyarakat yang membeli itu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Selasa (8/7/2014) malam.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, pihak Kemendag tidak mempunyai tata niaga khusus untuk daging babi. Meskipun demikian, terdapat jabaran pola yang jelas mengenai peredaran daging babi mulai dari rumah pemotongan hewan (RPH) hingga ke pedagang.
"Sekali lagi saya katakan, peredaran daging babi dibolehkan. Meskipun itu babi hutan, boleh, tidak ada larangan. Harus disebut bahwa itu daging babi. Yang paling penting konsumen harus bisa membedakan," ujar Bayu.
Untuk mengantisipasi meluasnya peredaran daging sapi yang dioplos dengan daging celeng, lanjut dia, pihak Kementerian Perdagangan, khususnya di badan karantina secara rutin melakukan pengawasan di berbagai pasar. Selain itu, pedagang pun di"interogasi" terkait daging yang mereka jual.
"Nyatanya pengawasan makin intensif. Teman-teman dari badan karantina berkeliling. Kami dibantu mahasiswa-mahasiswa kedokteran hewan untuk bisa membedakan dagingnya. Pedagangnya juga kita tanya," jelas Bayu.
Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan pihaknya telah menemukan beberapa kasus terkait penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging celeng. Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian, karena merupakan tindak kriminal berupa penipuan terhadap konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.