Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Gambar Seram di Minuman Beralkohol Tak Mendesak

Kompas.com - 13/07/2014, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan plain packaging (kemasan polos) atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minuman beralkohol (minol) tak mendesak, sebagaimana penerapannya pada rokok.

Pasalnya, menurut pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, masyarakat sudah jauh lebih sadar akan bahaya minol dibanding dampak kesehatan dari rokok. Selain itu, peredaran minol sebagai barang dikenai cukai juga sangat dibatasi, dan relatif susah diakses dibanding rokok.

“Minuman beralkohol penjualannya dibatasi, tidak boleh dibeli dan dikonsumsi langsung di sembarang tempat. Image miras negatif, juga sudah lazim. Dan dampak miras itu langsung, misalnya mabuk,” kata Tulus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/7/2014).

“Sebetulnya peringatan di minuman beralkohol kurang berfungsi. Berbeda kalau rokok, dimana pemahaman masyarakat akan dampaknya masih minim, bahkan ada yang bilang merokok bisa mengobati batuk dan sebagainya. Selain itu rokok juga dijual bebas. Sehingga peringatan gambar di rokok menjadi penting, di situ urgensinya. Tidak urgen pada minuman beralkohol,” kata Tulus.

Ia menambahkan, selama ini belum ada contoh yang menerapkan baik kemasan polos atau gambar seram pada minol. Selain karena termasuk barang yang dikenai cukai sehingga harganya mahal, minol kini juga tidak diiklankan secara bebas.

Menurut Tulus, hal ini sudah cukup membatasi volume konsumsi minol. Hanya saja, diakuinya, belakangan ini minol lebih mudah diakses di banyak retail modern. “Produk minuman beralkohol sekarang lebih mudah diakses dengan banyaknya retail. Pemerintah harus waspada, karena sudah banyak komplain masuk,” lanjut Tulus.

Ia meyakini, minol impor yang mahal masih sangat terbatas peredarannya. Namun, untuk minol produksi dalam negeri yang lebih murah, pemerintah harus betul-betul mengawasi peredarannya di retailer modern. Apalagi pemerintah sudah memiliki perangkat aturan peredaran minol eceran.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tengah mengkaji penerapan plain packaging atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minol. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat lalu menuturkan, ini adalah tindak lanjut dari aturan yang memperketat peredaran di eceran.

Pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor. Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com