Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Gambar Seram di Minuman Beralkohol Tak Mendesak

Kompas.com - 13/07/2014, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan plain packaging (kemasan polos) atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minuman beralkohol (minol) tak mendesak, sebagaimana penerapannya pada rokok.

Pasalnya, menurut pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, masyarakat sudah jauh lebih sadar akan bahaya minol dibanding dampak kesehatan dari rokok. Selain itu, peredaran minol sebagai barang dikenai cukai juga sangat dibatasi, dan relatif susah diakses dibanding rokok.

“Minuman beralkohol penjualannya dibatasi, tidak boleh dibeli dan dikonsumsi langsung di sembarang tempat. Image miras negatif, juga sudah lazim. Dan dampak miras itu langsung, misalnya mabuk,” kata Tulus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/7/2014).

“Sebetulnya peringatan di minuman beralkohol kurang berfungsi. Berbeda kalau rokok, dimana pemahaman masyarakat akan dampaknya masih minim, bahkan ada yang bilang merokok bisa mengobati batuk dan sebagainya. Selain itu rokok juga dijual bebas. Sehingga peringatan gambar di rokok menjadi penting, di situ urgensinya. Tidak urgen pada minuman beralkohol,” kata Tulus.

Ia menambahkan, selama ini belum ada contoh yang menerapkan baik kemasan polos atau gambar seram pada minol. Selain karena termasuk barang yang dikenai cukai sehingga harganya mahal, minol kini juga tidak diiklankan secara bebas.

Menurut Tulus, hal ini sudah cukup membatasi volume konsumsi minol. Hanya saja, diakuinya, belakangan ini minol lebih mudah diakses di banyak retail modern. “Produk minuman beralkohol sekarang lebih mudah diakses dengan banyaknya retail. Pemerintah harus waspada, karena sudah banyak komplain masuk,” lanjut Tulus.

Ia meyakini, minol impor yang mahal masih sangat terbatas peredarannya. Namun, untuk minol produksi dalam negeri yang lebih murah, pemerintah harus betul-betul mengawasi peredarannya di retailer modern. Apalagi pemerintah sudah memiliki perangkat aturan peredaran minol eceran.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tengah mengkaji penerapan plain packaging atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minol. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat lalu menuturkan, ini adalah tindak lanjut dari aturan yang memperketat peredaran di eceran.

Pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor. Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com