Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ditjen Pajak: "Reward-Punishment" Sudah Usang

Kompas.com - 08/08/2014, 15:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian penghargaan (reward) ataupun hukuman (punishment) bagi karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dinilai sudah usang.

Reward and punishment dinilai tidak relevan lagi untuk meningkatkan produktivitas karyawan Ditjen Pajak.

"Reward and punishment itu kan untuk meningkatkan produktivitas. Sekarang udah usang," ungkap Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak, Kemenkeu, Wahju K Tumakaka, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam era kompetisi saat ini, yang dicari oleh seorang pekerja bukanlah reward, melainkan achievement. Dia bilang, memang dalam teori lama, reward diberikan kepada orang yang produktif, sedangkan punishment diberikan bagi yang tidak.

Namun, menurut dia, itu adalah paradigma "anak-anak", di mana anak baik diberi permen, sementara yang tidak baik, tidak diberi permen. "Manajemen yang lebih modern, let's compete!" kata Wahju yang juga Pejabat Pengganti Direktur P2Humas Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan, perlu adanya reward and punishment agar kinerja dan produktivitas pegawai Ditjen Pajak jauh lebih baik dari perusahaan swasta.

Selama ini, Ditjen Pajak bahkan tidak bisa memecat pegawai yang tidak berkinerja baik. "Selama ini kan kalau kinerjanya enggak bagus, paling-paling kita cuma bisa memarahinya, enggak bisa kita ganti dengan yang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com