Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas "Tax Holiday" Diperpanjang Setahun

Kompas.com - 04/09/2014, 20:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi investor telah habis jangka waktunya. Karena dirasa masih diperlukan oleh dunia usaha, fasilitas tersebut diperpanjang.

"Dari hasil pembahasan kami, dinyatakan bahwa fasilitas tax holiday yang selama ini ada masih diperlukan oleh dunia usaha, baik dunia usaha dalam negeri maupun dunia usaha yang melakukan investasi, yang berasal dari luar negeri. Oleh karenanya, rapat memutuskan bahwa fasilitas tax holiday diperpanjang jangka waktu aturannya untuk satu tahun ke depan," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.

Menko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, BKPM, Kementerian Perdagangan , dan Kementerian Perindustrian juga sepakat untuk memangkas proses pengajuan tax holiday tersebut.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk membentuk tim akan membahas fleksibilitas dan dinamika investasi di Indonesia terkait menariknya investasi di negara-negara lain. Tim tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan dan beranggotakan BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menurut Chairul, tim ini tidak akan membuat sesuatu yang sama persis dengan bentuk penawaran negara lain, dan lebih mengedepankan kepentingan nasional.

"Contoh, kita memerlukan industri hulu yang besar, misalnya industri petrokimia, maka industri mulai dari pembangunan kilang dan industri petrokimia tersebut akan mendapatkan fasilitas yang lebih dibandingkan industri yang lain. Begitu juga industri baja sebagai industri hulu untuk pengembangan bahan baku dan bahan penolong kita, serta bahan modal yang lain juga akan kita bisa berikan fasilitas yang lebih dibanding yang lainnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com