Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Pengusaha Sudah Perbaiki Diri Sejak 1997, Tapi Birokrasi Enggak

Kompas.com - 17/09/2014, 04:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan lintas sektoral yang kini masih membelenggu Indonesia adalah kepastian hukum, otonomi daerah reformasi birokrasi, kebijakan makro, serta infrastruktur.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi berharap, pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa menghilangkan permasalahan lintas sektoral tersebut. Salah satunya di bidang reformasi birokrasi.

"Saya rasa harus ada debirokratisasi. Kalau perlu ada moratorium pegawa negeri. Re-training saja pegawai negeri," kata Sofjan di Kantor APINDO Training Center, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Kalangan pengusaha berharap birokrasi menjadi lebih efisien dan tidak memboroskan anggaran negara. Sayangnya, diakui Sofjan, sejak krisis moneter 1997-1998 birokrasi Indonesia yang tak efisien, sampai kini tidak menunjukkan perubahan.

"Pengusaha sudah memperbaiki diri sejak krisis 1997, tapi birokrasinya enggak," tegas dia. Demikian juga dengan pembagian otonomi daerah. "Banyak yang seharusnya bisa dihemat," ujar Sofjan.

Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam kebijakan makro ekonomi, baik di fiskal maupun moneter. Pasalnya, menurut Sofjan, APBN saat ini sudah habis untuk belanja rutin, bantuan daerah, dan subsidi. Padahal, kalangan pengusaha menghendaki adanya pembangunan infrastruktur.

"Beberapa infrastruktur sebenarnya bisa dilakukan swasta, selama ada kepastian hukum. Bahkan untuk membangun listrik, jalan, dan sebagainya, swasta mau asal ada kepastian hukum," jelas Sofjan.

Sayangnya, sejauh ini, kalangan pengusaha masih merasakan banyaknya grey area dalam kepastian hukum akibat peraturan yang tumpang tindih. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan banyak biaya untuk menjalankan usaha.

"Pengusaha hanya minta jangan diganggu dengan peraturan yang menimbulkan high cost economy. Paling tidak, diselesaikan peraturan-peraturan di bawah Undang-undang," harap Sofjan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com