Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pengemplang Kredit di Bank Pertanian Ini, Diumumkan di Masjid

Kompas.com - 19/09/2014, 19:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masril Koto, pendiri Bank Pertanian di Batusangkar, Sumatera Barat mengatakan, pengemplang kredit di koperasi modern simpan pinjam tersebut akan mendapat sanksi sosial.

"Yang tidak bayar kredit akan diumumkan di masjid. Kalau tidak datang ke masjid, akan kita umumkan seluruh anggota keluarganya," kata Masril dalam seminar BPS yang disambut tawa hadirin, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Mazril menyampaikan, meski sanksi sosial ini terlihat remeh, namun faktanya hingga saat ini belum ada kredit macet di bank yang memiliki 850 cabang itu. "Orang Padang itu sangat menjaga harga dirinya. Mereka pasti akan melunasi utang," tutur dia.

Saat ini koperasi simpan pinjam yang berdiri sejak 2008 lalu, masih berbadan hukum sosial. Istilah dia, badan hukum sosal ini adalah badan hukum yang disepakati bersama. Meski dihidupi dengan saham anggotanya, Masril menuturkan, bank pertanian kelolaannya itu tidak lepas dari persoalan.

"Banyak persoalan, kita juga banyak yang gangggu. Ada yang bilang 'Nanti diperiksa OJK'. Saya tanya, eh, orang kampung saya enggak tahu apa itu OJK," imbuh Masril.

Kondisi ini sangat disayangkan. Dia memintah kalau tidak bisa membantu, setidaknya tidak mengganggu. "Coba para petani ini dilindungi. Mereka kan tidak merugikan," tandas Mazril. (Baca: Jokowi Ingin Bank Pertanian, Pria Tak Lulus SD Ini Sudah Bangun Ratusan Bank Petani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com