Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Galakkan Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan

Kompas.com - 26/09/2014, 05:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis global yang terjadi pada 2008 lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkapi kehadiran konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kehati-hatian.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut adalah mengeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK, Boedi Armanto, mengungkapkan, OJK ingin mengawasi seluruh risiko di sektor keuangan Indonesia, termasuk risiko kehadiran konglomerasi keuangan. Dengan mengawasinya secara menyeluruh, OJK bisa menjaga stabilitasnya.

"Kita sama-sama belajar dari krisis global 2008. Kita tidak mau apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di sini. Kita pelajari apa yang terjadi di sana. Grup konglomerasi keuangan yang menguasai sektor keuangan di Indonesia. Kalau termasuk besar, maka kita berharap, manajemen risiko dia juga bagus," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok. LJK tersebut memiliki pemilik yang sama dan wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi keuangan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berbentuk vertical group, atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Baik induk maupun anak perusahaan keduanya termasuk LJK.

Selain itu, 13 di antaranya berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan pihak yang sama. Sementara itu, delapan di antaranya adalah mixed group atau percampuran keduanya.

Berdasarkan temuan OJK, 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Hingga semester I-2014, total aset sektor keuangan berjumlah Rp 5.400 triliun.

Sejak 2013 lalu, OJK sudah menyusun kerangka, prosedur, pedoman, dan identifikasi terkait pengawasan konglomerasi keuangan. OJK sudah menyusun Pengaturan Terkait Pengawasan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan, yang berisi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com