Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU APBN 2015 Disahkan

Kompas.com - 29/09/2014, 16:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2015 akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2014), di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Kami menyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN 2015 seperti anggaran bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah dan mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru dapat memberikan ruang fiskal yang cukup dan memfasilitasi proses transisi dengan lebih baik," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.

Chatib membacakan asumsi makro RAPBN 2015, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen. Selain itu, asumsi lainnya yang telah disepakati adalah nilai tukar Rp11.900 per dollar AS, harga Indonesia Crude Price (ICP) minyak 105 dollar AS per barel, lifting minyak 900.000 barel per hari (bph), serta lifting gas 1.248 MBOEPD.

Sementara itu, kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter dan biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16 miliar dollar AS. Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap PDB.

"Penurunan defisit anggaran memberikan sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, baik didalam maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih 'sustainable'," kata Chatib.

Chatib menjelaskan, pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp410,3 triliun serta hibah Rp3,3 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp647 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 601,1 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 791,4 triliun.

Beberapa kebijakan penting dalam belanja negara 2015 antara lain adanya efisiensi anggaran subsidi energi dengan didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Kemudian, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan. Selain itu, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN, termasuk penigkatan kualitas dan efisiensi belanja.

Terakhir, pengalokasian dana desa tahun 2015 untuk menjadi stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan danemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efekrif, serta sejalan dengan prinsip prinsip governance.

"Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp 8,2 triliun yang terdiri atas cadangan perlindungan sosial kompensasi BBM sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penyesuaian anggaran pendidikan Rp 3,2 triliun," tukas Chatib.

Rapat paripurna dipimpin oleh Mohamad Sohibul Iman, dan dihadiri oleh seluruh Fraksi. Kesembilan Fraksi menyatakan setuju atas draft RUU APBN tahun 2015, untuk disahkan menjadi UU APBN 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com