Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Dibahas, RUU Tabungan Perumahan Rakyat Urung Disahkan

Kompas.com - 30/09/2014, 07:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) dipastikan tidak bisa dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. Praktis, RUU Tapera urung disahkan dalam periode 2009-2014 ini.

Demikian disampaikan oleh Yoseph Umar Hadi, pimpinan Pansus UU Tapera, dalam rapat paripurna, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam. Yoseph menuturkan, pembahasan RUU Tapera sudah dilakukan selama dua tahun dalam sembilan kali masa sidang, sejak 29 November 2012. Yoseph menjelaskan, selama itu pemerintah dan Pansus selalu alot dan banyak terjadi tarik-ulur.

"Pansus mengerti alasan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga pembahasan cukup panjang," kata Yoseph.

Isu yang krusial yakni terkait besaran prosentase tabungan yang harus dibayarkan masyarakat. Pada 18 September 2014, pemerintah memutuskan menutup pembahasan RUU Tapera. "Tapi pembahasan, demi hukum, dilanjutkan lagi tanggal 28 September 2014. Namun, Raker Tapera dikejutkan kembali, pemerintah menarik RUU karena perlu kajian mendasar, terkait besaran prosentase," jelas Yoseph.

Pansus sesalkan
Yoseph, dalam rapat paripurna malam ini mengatakan, Pansus Tapera menyesalkan bahwa RUU Tapera urung dibahas dalam Pengambilan Keputusan, padahal draft RUU Tapera sudah selesai, terdiri dari 8 bab dan 72 pasal. Meski begitu, dia menambahkan memang ada satu pasal yang belum mendapat persetujuan semua Fraksi di Pansus Tapera.

"Pansus merasakan penyesalan dan ini menjadi sejarah buruk dalam proses legislasi periode 2009-2014. Kami merasa kecewa dan menyesal. Pemerintah meminta penarikan ketika draft selesai dibuat, karena besaran prosentase tabungan yang wajib dibayar masyarakat," tutur Yoseph.

Padahal, kata dia lagi, penyusunan RUU Tapera merupakan harapan baru, yakni pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah. "Pansus minta maaf, kepada anggota Pansus, termasuk kepada seluruh rakyat, terutama masyarakat berpendapatan rendah, karna belum berhasil meloloskan Tapera," ucap Yoseph lirih.

Pansus, imbuh dia, memberikan rekomendasi dan memohon untuk meneruskan draft RUU Tapera untuk dibahas di DPR periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com