Sebagaimana diketahui, RUU APBN 2015 disahkan menjadi UU APBN 2015, dalam sidang Paripurna, Senin (29/9/2014). "Kami sebenarnya menilai APBN 2015 sangat sedikit kurang memuaskan, karena program-program Pak Jokowi-JK yang tertampung dalam Nawacita, seperti Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar, belum terakomodasi dalam APBN 2015," kata Arif di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Namun demikian, Nawacita dapat terakomodasi setelah dilakukan APBN Perubahan 2015. Pembahasan APBN Perubahan 2015 sendiri akan dimulai setelah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri, dalam pemaparan UU APBN 2015, Senin mengatakan, asumsi makro pertumbuhan ekonomi sama dengan 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.
Adapun asumsi kurs sama dengan Rp 11.900 per dollar AS, harga minyak mentah atau ICP sebesar 105 dollar AS per barel, sedangkan lifting minyak bumi 900 MBOPD, dan gas bumi 1.248 MBOEPD.
Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun, dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggarannya mencapai 2,21 persen terhadap PDB, atau setara Rp 245,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.