Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Terbuka untuk Menurunkan Nilai Penjaminan

Kompas.com - 06/10/2014, 21:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan terbuka untuk menurunkan nilai penjaminan yang selama ini dipatok maksimal Rp 2 miliar per nasabah.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Simpanan Salustra Satria menuturkan sejauh ini nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar tetap berlaku. Menurut dia, nilai penjaminan tersebut tinggi, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti nilainya diturunkan.

“Tingkat penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank, itu relatif tinggi. Tetapi tentu itu dari waktu ke waktu terus ditinjau, selalu dilihat apakah angka tersebut masih perlu untuk diberlakukan. Nilai itu masih berlaku berarti dipandang sebagai angka yang baik untuk diterapkan. Tapi ke depan tentu harus lebih standar,” tukas dia.

Sejak 13 Oktober 2008 dan seterusnya, nilai simpanan nasabah bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan mencakup pokok dan bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.

Jika simpanan nasabah bank senilai di atas Rp 2 miliar, maka LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 miliar. Adapun sisanya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

Indonesia pernah membuat penjaminan berupa blanket guarantee, yang kemudian terus menurun berdasarkan Undang-undang LPS menjadi sampai hanya Rp 100 juta per nasabah per bank. Kemudian, di akhir 2008, sebagaimana banyak negara lainnya, Indonesia mengubah nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Bahkan di negara lain ada yang full guarantee, atau lebih tinggi dari kondisi normal saat itu,” imbuh Satria. Satria mengatakan, LPS dari waktu ke waktu memantau apakah nilai penjaminan itu masih sesuai dengan kebutuhan nasabah dan perbankan atau perlu dikoreksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com