Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Daerah, Pemprov Jateng Akan Manfaatkan CSR Perusahaan

Kompas.com - 07/10/2014, 13:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menerbitkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

Langkah itu diambil karena Pemprov Jateng membutuhkan bantuan dana CSR perusahaan untuk membiayai infrastuktur, yang tak semuanya bisa ditutup oleh APBN maupun APBD.

Asisten III bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Djoko Sutrisno mengatakan, Pemprov Jateng menggagas agar CSR diatur dalam raperda. Saat ini, raperda CSR masih dibahas di badan legislasi DPRD Jateng.

Dalam raperda tersebut, tiap perusahaan diminta untuk bisa tumbuh secara berkelanjutan dengan menyeimbangkan nilai keuangan, sosial, dan lingkungan. Dana CSR dari perusahaan atau dari BUMN atau BUMD didorong untuk bisa lebih terarah dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

"Nantinya, Pemprov memetakan daerah kemiskinan mana saja yang tak dibiayai APBD/APBN. Jika tak ada biaya, program pengentasan kemiskinan ditawarkan pada dunia usaha melalui dana CSR," ujar Djoko di Semarang, Selasa (7/10/2014).

Pengeluaran dana CSR perusahaan, kata Djoko, atas perintah undang-undang perseoran terbatas. Dana CSR diambilkan dari biaya proses produksi perusahaan, di mana yang menanggung adalah konsumen, bukan perusahaan.

Pemprov Jateng berharap agar dana CSR bisa dikeluarkan oleh tiap perusahaan sesuai perintah UU. "Di Jabar dan Jatim, dana CSR sudah diarahkan dan lebih banyak manfaatnya. Di Jateng, CSR belum difasilitasi. Dan masih banyak perusahaan yang belum menyalurkan dana CSR. Saya belum tahu alasan perusahaan tak mau keluarkan CSR, apakah tidak percaya atau apa. Tapi, kita ingin mengarahkan saja," beber Djoko.

Saat ini, di Jawa Tengah terdapat 660.000 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan menengah ke atas hanya berjumlah 3.000 perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com