Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Bisa Lebih Tinggi dari 6 Persen

Kompas.com - 07/10/2014, 17:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar 6 persen bisa jadi lebih tinggi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Eko Prasodjo menjelaskan, dalam beleid ASN sudah diatur kenaikan gaji PNS dihitung berdasarkan kinerja.

"Kenaikan income seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, enggak berlaku lagi. Tapi, diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang," kata Eko, ditemui usai Investment Award 2014, di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Eko bilang, akan ada lima kelompok kategori penilaian kinerja PNS, yakni outstanding, successfull, excellent sampai poor. Penilaian kinerja ini akan menentukan besar kecilnya pendapatan yang akan dibawa pulang.

"Misalnya yang kelompok successfull, kenaikan gajinya bisa tiga kali dari gaji pokok. Excellent 4 kali kenaikannya, dan outstanding sampai 8 kali kenaikan," imbuh Eko.

Saat ini, Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi terhasap PP turunan dari UU ASN. Diharapkan, PP tersebut bisa ditandatangani sebelum pergantian pemerintahan. "Nanti Pak SBY yang tandatangan PP, karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP," tandas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com