Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilham Habibie: Proteksi Haki Kurang, Mana Ada yang Mau Kerja Kreatif

Kompas.com - 10/10/2014, 15:07 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT ILTHABI Rekatama, Ilham Akbar Habibie menyayangkan kurangnya perlindungan hak intelektual (haki) bagi karya kreatif pengusaha.

Menurut Ilham, tanpa proteksi yang mumpuni, akan hanya tersisa sedikit pengusaha yang rela berkecimping dalam industri kreatif. Padahal, kontribusi industri kreatif tidak kecil bagi PDB nasional.

"Kontribusi kreatif industri tidak kecil, 7 persen (dari PDB), hampir seperti logistik. Kita perlu perhatikan hal-hal yang memproteksi ide-ide itu. Itu penting sekali," ujar Ilham dalam Indonesia Knowledge Forum III 2014 di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Ilham mengungkapkan, ada banyak jenis usaha dalam industri kreatif. Sayangnya, pemerintah belum mampu mengenali jenis-jenis tersebut secara detil.

"Kreatif industri ada industri dan ada jasa. Ada jenis yang kita masukkan dalam produk, ada pula dalam proses kreatif berdasarkan ide. Ada juga industri berdasarkan kreatifitas kontemporer. Ada juga berdasarkan budaya. Itu beda, tapi di Indonesia dimasukkan dalam industri kreatif. Yang terlihat di Indonesia kebijakan dalam industri kreatif itu disamarakatan," katanya.

Ilham menekankan, semua pekerja kreatif butuh dukungan. Namun, bentuk dukungan bagi developer IT tentu berbeda dengan pembatik. Di Indonesia itu semuanya industri kreatif. Jika mengenali jenisnya saja masih sulit, hal serupa juga akan dialami oleh perlindungan hukumnya.

"Karena, dengan jaman IT yang dominan, banyak kemungkinan mengkopi hal yang dikembangkan dengan susah payah. Bagaimana jenis produk legal yang perlu dimengerti dan memproteksi produk kreatif? Kalau tidak ada, dia tidak bisa memproteksi kerja keras dia. Mana ada yang mau bekerja kreatif?" tanya Ilham.

Jenis-jenis perlindungan, menurut Ilham, ada beragam. Dia menyebutkan copyright, paten, trade mark, dan berbagai produk hukum lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com