Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkan Kemasan Rokok Polos, Australia Digugat 5 Negara ke WTO

Kompas.com - 14/10/2014, 19:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengalaman Amerika Serikat diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organitation (WTO) dan menuai kekalahan, sepertinya tak membuat Australia belajar. Negeri Kanguru itu diadukan lima negara ke WTO karena dianggap melanggar pasal 23 dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.

Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau. Lima negara, yakni Indonesia, Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba, menyampaikan dokumen pertama ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO.

Untuk diketahui, kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau. Indonesia meyakini kebijakan Australia itu melanggar tiga ketentuan WTO, yakni understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights, serta agreement on technical barriers to trade.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan pengaduan ini merupakan langkah terakhir. “Proses litigasi di WTO ini ditempuh setelah upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” jelas Bachrul dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2014).

Diperkirakan, putusan atas kasus ini akan diterbitkan pada 2016, seperti umumnya proses sengketa di WTO yang ditangani selama 18 bulan. Dengan lima negara yang menggugat Australia ditambah 35 negara sebagai pihak ketiga, gugatan ini menjadi kasus terbesar dalam sejarah WTO.

“Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” imbuh Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari 6 juta jiwa.

Indonesia, papar Bachrul, juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.

“Salah satu keberatan Indonesia adalah bahwa kebijakan kemasan polos ini ditempuh Australia tanpa lebih dulu dibuktikan secara ilmiah bahwa langkah tersebut akan efektif dan tidak ada alternatif lain yang lebih baik,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com