Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Segera Menaikkan Tarif Tiket Pesawat

Kompas.com - 23/10/2014, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan kini bernafas lega. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku bulan ini.

Tarif batas ini sudah memperhitungkan kenaikan harga. Seperti asumsi harga avtur sebesar Rp 12.000 per liter dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 13.000.

Arif Wibowo, Direktur Utama PT Citilink Indonesia memastikan pihaknya segera memberlakukan tarif anyar ini. "Kami segera keluarkan tarif baru menyesuaikan aturan tarif batas atas dalam waktu dekat. Kami sedang susun juklaknya," katanya kepada KONTAN, Rabu (22/10/2014).

Arif sangat antusias dengan terbitnya aturan ini. Kekapan sayap bisnis anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk ini bisa sedikit bernafas lantaran tidak terlalu tertekan kondisi fluktuasi rupiah dan kenaikan harga avtur.

Namun, maskapai domestik masih sulit untuk bisa mencapai kinerja cemerlang. Pasalnya, kondisi makro ekonomi Indonesia masih belum stabil. Tapi cukup membantu saat musim liburan. "Bisnis akan tetap tumbuh tapi tidak sesuai ekspektasi," timpal dia.

Sriwijaya Air juga sumringah.  Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono mengatakan beleid ini tersebut bersifat permanen dan menggantikan aturan kenaikan temporer (surcharge) seperti yang diterapkan maskapai sebelumnya.

Agus bilang sebetulnya beleid ini merupakan permintaan dari maskapai penerbangan yang dibawa ke Asosiasi Penerbangan Nasional (INACA) untuk disampaikan ke pemerintah. Soalnya, harga tiket yang diberlakukan saat ini sudah tidak bisa menutup biaya opersional maskapai yang sebagian besar berbentuk dollar AS. "Klausal ini keluar akibat biaya tinggi," katanya ke KONTAN.

Sriwijaya sendiri bakal mengerek tarif sesuai ketentuan tarif batas atas mulai per 1 November nanti. Agus pun tidak khawatir kenaikan tarif ini bisa berdampak ke kinerja perusahaan lantaran konsumen sudah memahami kondisi bisnis ini.

Garuda Indonesia juga siap mengerek tarif. Menurut Pujobroto, President Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk, yang terjadi bukan kenaikan tiket tapi ada ruang lebih bagi Garuda untuk mengerek tarif. (Anastasia Lilin Y, Febrina Ratna Iskana, Merlinda Riska)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com