Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Dilebur dengan BPJS, Ini Alasan Taspen

Kompas.com - 10/11/2014, 13:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com – PT Taspen (Persero) berencana melakukan advokasi sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menuturkan, Taspen berpandangan nantinya BPJS Ketenagakerjaan memiliki kamar-kamar tersendiri. Meskipun dalam satu nama, yakni BPJS Ketenagakerjaan, namun pengelolaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan Taspen, dengan mekanisme yang terpisah dari pengelolaan program pensiun peserta BPJS Ketenagarkerjaan.

“Sebenarnya UU (BPJS) itu tegas menyebut (pembubaran) enggak? Kita kan juga (nantinya) masuk BPJS. Cuma kamarnya berbeda. Untuk PNS, nanti yang mengelola tetap Taspen. Badannya saja yang namanya BPJS Ketenagakerjaan, tapi pengelolaannya masih Taspen,” tutur Iqbal dalam Media Gathering, akhir pekan lalu.

Meski demikian, Iqbal menuturkan Taspen masih berusaha melihat produk mana yang bisa dikonversi sesuai dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Pasalnya, dia sepakat jika manfaat pasti yang diberikan pada peserta Taspen dan ASABRI menjadi beban APBN.  “Saya ingin mengakhiri itu. Hampir semua tidak senang dengan itu,” ucap dia.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi Taspen Faisal Rachman menjelaskan, Taspen memiliki pertimbangan mengapa harus tetap ada “kamar-kamar” tersendiri di BPJS Ketenagakerjaan nantinya. Faisal memaparkan, ada empat pasal dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur tentang Taspen.

Pertama, pasal 57 poin f disebutkan bahwa PT Taspen (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT) dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, dalam pasal 64 UU BPJS disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT Tasepen  (Persero) dan PT ASABRI (Persero) paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Adapun, Pasal 65 ayat 2 UU BPJS menyebutkan, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Terakhir, pasal 66 UU BPJS menyebutkan, Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Kalau empat pasal ini kita baca baik-baik, di UU itu tidak ada pembubaran Taspen dan ASABRI. Sama sekali tidak ada. Yang diubah itu produknya. Tapi di SJSN itu yang dipakai iuran pasti. Nah, kita tidak mungkin mengubah yang eksisting,” kata Faisal.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika Taspen mengubah mekanisme yang eksisting yakni manfaat pasti menjadi iuran pasti, berarti akan melanggar Undang-undang. “UU kan mengatakan hak tidak boleh turun. Makanya, yang bisa kita transfomrasikan adalah pegawai baru,” imbuh Faisal.

Faisal menyebut, perbedaan antara manfaat pasti yang ada di Taspen dan ASABRI dengan iuran pasti yang ada di Jamsostek inilah yang masih debatable dalam tranformasi Taspen menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Maklum saja, perbedaan tersebut membuat pensiun yang akan didapat menjadi berbeda.

“PNS itu kalau dia iuran enam bulan, kemudian meninggal dunia dia dibayarkan haknya itu sampai dengan usia 58 tahun. Jadi kalau usia 58 itu dia dapatnya sekitar Rp 40 juta. Dia dapatnya Rp 40 juta di depan. Tapi kalau di JHT, iuran enam bulan kemudian dia meninggal. Kalau dia membayar Rp 100.000 per bulan, maka dia dapat Rp 100.000 kali enam kali ditambah tingkat bunga 10 persen, berarti dia hanya dapat Rp 660.000. Itu yang membuat ini berbeda,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com