Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah Menjadi BUMN atau Tidak, SKK Migas Pasrah

Kompas.com - 13/11/2014, 14:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com – Wacana perubahan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi perusahaan negara atau BUMN semakin mengemuka, karena badan ini hanya memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (perpres).

Pelaksana tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko kepada wartawan, Kamis (13/11/2014) menyampaikan bahwa kebijakan apapun yang bakal diambil pemerintah atas lembaganya itu tentu memiliki dasar argumentasi berbeda-beda.

“Kalau dalam bentuk ini bagaimana, bentuk itu bagaimana, dan sebagainya. Ini tentu adalah suatu produk politik juga. Karena kita bicaranya tata kelola secara umum, berarti ada Undang-undang kan? Sekarang ini kan UU-nya dipersiapkan untuk dibahas. Ya begitu saja, kita ikuti,” kata dia usai memberikan sambutan Raker TIK SKK Migas-KKKS.

Lebih lanjut Widjonarko mengatakan, SKK Migas tidak dalam posisi yang menentukan atau mendorong untuk menjadi BUMN atau tetap seperti sekarang ini. Kendati demikian, dia bilang, SKK Migas pun memberikan pertimbangan.

“Kami kan bisa belajar dari pengalaman, dulu zaman Pertamina menguasai semuanya sebagai monopoli seperti apa sih? Sekarang dengan adanya pemisahan fungsi-fungsi, yaitu ada fungsi regulator, ada fungsi pemain bisnis, fungsi pengawas, semua kan menjadi pertimbangan,” terang dia.

Migas merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat strategis. Oleh karenanya, peran negara harus sangat dominan. “Jadi bukan semata-mata ini diserahkan pada suatu mekanisme bisnis yang sangat terbuka sekali, bukan begitu. Ada kontrol negara, karena ini terkait dengan bagaimana negara bisa memanfaatkan sebanyak mungkin, atau semaksimal mungkin,” jelas Widjonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com