Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Kejagung Eksekusi IM2

Kompas.com - 14/11/2014, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan PT Indosat Mega Media (IM2)  berjalan alot. Tim Eksekutor Kejaksaan kembali mengadakan pertemuan dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa pada Kamis (13/11/2014) di Gedung Bundar Kejagung.

Namun dalam pertemuan tersebut, IM2 tetap bersikeras meminta waktu kepada Tim eksekutor untuk mencari sumber dana guna membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 beralasan, masih harus membicarakan dengan pemegang saham lantaran nilai aset yang tak mencapai Rp 1,3 triliun dan deviden yang minim.

Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kemarin, IM2 juga beralasan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Anak usaha PT Indosat Tbk tersebut tidak akan membayarkan uang pengganti hingga PK diputuskan MA.

Namun, Tim Eksekutor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mempersiapkan langkah legal dan administratif untuk melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti itu. Pasalnya, hari ini merupakan batas waktu eksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tim eksekutor sepakat dan sudah disampaikan kepada pihak IM2 bahwa kami akan lakukan eksekusi pada pekan depan," kata Tony kepada Kontan, Kamis (13/11/2014).

Menurut Tony, pihaknya akan tetap berpegang pada putusan MA atas perkara pidana, yang menjadi dasar hukum eksekusi tersebut.

Kendati demikian, Tony enggan mengungkapkan waktu pasti eksekusi tersebut. Tony juga belum bisa mengungkapkan nilai aset IM2 saat ini yang akan disita pihaknya. "Nilainya nanti akan kami hitung. Yang jelas, semua aset-asetnya, kalau ada gedung, mobil, dan lainnya kita eksekusi," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, pengacara IM2 Erick S Paat mengaku pihaknya memang akan mengajukan PK jika telah menerima salinan putusan MA. Pelaksanaan eksekusi oleh Kejagung tersebut dinilai Erick tidak ada dasar hukumnya. "Bahkan Kejagung telah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Erick.

Pasalnya, dalam putusan kasasi nomor 787K/PID.SUS/2014 MA menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Putusan tersebut diketuk pada 10 Juli 2014. Sementara itu, MA juga memutuskan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 236K/TUN/2014 yang menolak kasasi yang diajukan oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi. Kasasi TUN tersebut menyatakan bahwa dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun tesebut dicabut dan tidak berlaku. (Adinda Ade Mustami)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com