Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Kenaikan Tarif Cuma 10 Persen Tidak Realistis

Kompas.com - 19/11/2014, 11:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif angkutan maksimal 10 persen tidak realistis.

Sekretaris Jenderal Organda Ardiansyah mengatakan, perhitungan Kemenhub itu sama sekali tidak jelas.

"Kenaikan sebesar 10 persen tidak realistis dan tanpa perhitungan yg jelas, apalagi tanpa adanya insentif untuk transportasi umum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/11/2014).

Dia menjelaskan, Oganda memiliki perhitungan tersendiri terkait kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000. Seharusnya kata Ardiansyah, kenaikan tarif yang ditetapkan Kemenhub sekitar 27 - 32 persen dari tarif sebelumnya.

"Perhitungan Organda berdasarkan tata cara perhitungan yang diatur dalam Permenhub No 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Perhitungan Tarif Angkutan Umum, kenaikan tarif adalah 27-32 persen," kata dia.

Sementara itu, kata Ardiansyah, berdasarkan Permenhub No 52 Tahun 2006, operator dapat menaikan tarif hingga maksimal 30 persen. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah konsisten terhadap peraturan yang ada.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan penyesuaian tarif angkutan maksimal 10 persen dari tarif saat ini.

baca juga: Organda Mengancam Mogok, Ini Komentar Jonan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com