Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Supreme Tawarkan Listrik dari Pembangkit Geothermal 9,5 Sen/KwH

Kompas.com - 28/11/2014, 14:20 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Ingin memenuhi kebutuhan listrik lokal di Lampung, PT Supreme Energy tawarkan listik ke PLN sebesar 9,5 sen per KwH.

"Selain membangun sumur bor, kami juga menyiapkan pembangkitnya di Kawasan hutan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Tentu harga itu bersaing dengan sumber energi lainnya," kata Site Support Manager PT Supreme Frangky Tungka pada Jumat (28/11/2014).

PT Supreme menyediakan 220 MW dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal)  guna membantu mengatasi krisis energi di Lampung.

Sejauh ini, sebenarnya sudah ada pembangkit listrik geothermal di Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang dikelola Pertamina dan pembangkitnya difasilitasi oleh PT PLN Wilayah Lampung dengan kapasitas 110 MW.

Namun demikian, sekitar 25 persen produksi listrik dari pembangkit Ulubelu itu tidak termanfaatkan lantaran harga yang ditawarkan masih lebih tinggi dibandingkan sumber energi dari bahan lainnya seperti batu bara.

PT Supreme saat ini tengah melakukan proses pembangunan proyek di atas lahan seluas 15 hektare dari 50 hektare pengajuan izin pengelolaan di Hutan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

"Proses pembangunannya sudah berjalan lima persen dari tahun 2007 dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2009. Tahapan yang berjalan saat ini membangun dermaga," ujar Frangky.

Meskipun telah mengantongi izin pengelolaan lahan, namun perusahaan tersebut masih mengalami kendala dengan penduduk sekitar kawasan. Berdirinya perusahaan tersebut dirasa masyarakat akan berdampak pada perusakan lingkungan dan menguri debit air sumur milik masyarakat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com