"Mengenai LKD, kita lagi mengakuisisi agen. Targetnya dalam setahun mendatang 9.000 agen, dan itu sudah disetujui regulator," ujar Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Hery Gunardi, Jumat (28/11/2014).
Menurut Hery, pihak yang mendaftar untuk menjadi agen terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan institusi. Jumlah perorangan lebih besar ketimbang institusi yang mendaftarkan diri. "Yakni 70 berbanding 30," pungkas Hery.
Proses pengajuan izin LKD dan layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) Bank Mandiri ke pihak terkait, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, sebenarnya sudah dimulai sekitar dua bulan lalu.
Kala itu, peraturan OJK (POJK) terkait branchless banking belum tersedia. Kini, POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) sudah tersedia. Sebagai catatan, Hery pernah menyatakan bahwa untuk menjadi agen Bank Mandiri, pihak tersebut telah menjadi nasabah Bank Mandiri dan punya catatan transaksi bagus.
Selain itu, calon agen juga wajib punya basis usaha yang berjalan baik, misalnya warung atau counter penjual pulsa elektronik. Usaha ini harus sudah beroperasi sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.