Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Tangguhkan Cuti Pegawai

Kompas.com - 17/12/2014, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangguhkan cuti seluruh pegawainya untuk mendukung pelayanan angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

"Selain itu, program angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di bidang keamanan dan ketertiban akan dilaksanakan tambahan pengawalan kereta api (KA) oleh personel Polri sesuai kebutuhan," kata Kepala Daerah Operasional (DAOP) 1 PT KAI Heru Isnadi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dia menuturkan, pihaknya juga akan melaksanakan pengamanan di stasiun-stasiun penting dan padat penumpang serta patroli lintas oleh anggota Polri seperti tahun lalu juga pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang mencurigakan.

"Sedangkan hal-hal terkait perubahan jadwal dan pembatalan tiket, diatur atas permintaan penumpang, di mana tiket yang telah dibeli dapat dibatalkan dengan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan," ujarnya.

Menurut Heru pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan foto copynya.

"Sesuai dengan ketentuan Telegram Direksi C/129d tanggal 11 November 2014 Mulai 1 Januari 2015 Pelaksanaan proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor, Serang, Rangkas Bitung, Cikampek," katanya lagi.

Dia menjelaskan untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket atau perubahan jadwal.

"Service Recovery atau Kompensasi kepada penumpang karena adanya keterlambatan KA maupun pembatalan perjalanan KA sesuai dengan SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013," tambahnya.

SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013 mengatur tentang kompensasi atas keterlambatan lebih dari tiga jam, yakni,  KA Eksekutif makanan berat dan minuman senilai Rp 20.000, KA Bisnis makanan berat dan minuman senilai Rp 15.000, KA Ekonomi makanan berat dan minuman senilai Rp 10.000.

Sedangkan kompensasi atas keterlambatan lebih dari lima jam, setelah pemberian makanan dan minuman pertama maka diberikan kembali kompensasi makanan atau snack berat dan minuman selanjutnya dengan kelambatan kelipatan lima jam.

Untuk kereta api Perkotaan (Komuter) yang dibatalkan akibat rintang jalan dapat diberikan kompensasi berupa tiket gratis, di mana pelayanan kompensasi angkutan terusan bisa diberikan berupa bis atau jenis kendaraan lain untuk moda pengganti apabila KA tidak dapat meneruskan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com