Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Perizinan di Empat Sektor

Kompas.com - 29/12/2014, 21:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat sektor ekonomi akan menjadi prioritas penyederhanaan perizinan, seiring target pengoperasian efektif Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada pekan kedua Januari 2015.

"(Yaitu) sektor kelistrikan, pertanian, infrastruktur, dan maritim," sebut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Senin (29/12/2014). Dia mengatakan, perizinan untuk keempat sektor itu tidak akan dipermudah di tingkat pusat tetapi hingga tingkat daerah.

Pemerintah, sambung Franky, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk penyatuan PTSP di daerah dan BKPM Daerah (BKPMD). Rencananya pada 2015 mendatang, PTSP daerah dan BKPMD di 24 provinsi yang mencakup sekitar 90 kabupaten kota, sudah bakal terintegrasi.

"Kami sudah perhitungkan sesuai rencana Pemerintah, sesuai Bappenas, di mana infrastruktur menjadi poin utama, pertanian, maritim, dan listrik. Empat itu yang kami dampingi supaya PTSP-nya berjalan efektif," kata Franky.

PTSP, papar Franky, akan memangkas waktu pengurusan perizinan. Namun, tegas Franky, berapa lama waktu pengurusan tersebut akan berbeda, tergantung kepada sektor masing-masing. "Setiap business process berbeda-beda. Listrik beda, pengolahan beda, perdagangan dan jasa lebih cepat," ujar dia.

Menurut Franky, masih akan ada pertemuan soal proses perizinan itu, melibatkan para petugas penghubung (liaison officer) yang akan ditempatkan di BKPM. "Rencananya pada 31 Desember ini koordinasi teknis. Kemudian pada 5 (Januari 2015), LO menempati BKPM," sebut dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menambahkan, dengan semua izin masuk BKPM, maka semua proses bisa dilakukan secara paralel. "Yang paling penting jangan sampai penyederhanaan izin ini menyebabkan moral hazard," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com