Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Pengawasan Ekspor Migas, Mendag Keluarkan Aturan Baru

Kompas.com - 09/01/2015, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi (migas). Hal itu dilakukan untuk menata sektor energi nasional yang merupakan produk strategis nasional.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yakni Permendag No.42/M-DAG/PER/9/2009 terkait lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak dan gas.

"Pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi ini kami perketat karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Rachmat di Gedung Kemendag, Jumat (9/1/2015).

Permendag baru ini mengatur tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapat surat persetujuan ekspor dan impor.

Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada rekomendasi dari kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.

Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag. Aturan baru ini telah digodok selama dua bulan dan mulai berlaku 7 April 2015 mendatang. Nah sejak diterbitkan Mendag akan menggandeng Kamar Dagang Indonesia untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha. Ada 34 perusahaan yang langsung mengalami dampak permendag baru ini. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com