Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindung Nilai Ibarat Asuransi bagi Nilai Tukar

Kompas.com - 25/01/2015, 07:33 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - General Manager Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Bimo Notowidigdo mengatakan, transaksi lindung nilai (hedging) di luar negeri sudah menjadi sesuatu yang umum dilakukan badan usaha.

Dia menggambarkan hedging seperti asuransi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai transaksi lindung nilai ini.

"Hedge ini perlu untuk Republik Indonesia, nah untuk itu selain pelaku usaha harus mengerti, masyarakat juga harus paham kegunaannya. Di luar negeri hedge sudah umum dilakukan," kata Bimo dalam Journalist Class : Lindung Nilai dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan, Sentul, Bogor, Sabtu (24/1/2015).

Menurut definisi Bank Indonesia, lindung nilai adalah cara untuk mengurangi risiko yang timbul akibat perubahan harga di pasar keuangan, sehingga akan mengurangi risiko keuangan dalam bentuk kepastian perhitungan arus kas dan penetapan harga pokok produksi.

Secara sederhana seperti ini contoh seorang ibu-ibu yang berjualan makanan Indonesia di Singapura, yang mana pendapatannya dalam bentuk dollar, namun di sisi lain pembayaran bahan baku makanan dalam bentuk rupiah.

Jika suatu saat nilai dollar melemah atas rupiah, maka biaya bahan baku akan lebih mahal dari biasanya. DI sisi lain, bisa terjadi sebaliknya, yang akan membuat si ibu untung. Dengan hedging, si ibu tersebut bisa "mengunci" nilai tukar sehingga tidak terjadi fluktuasi.

Selama ini, transaksi lindung nilai sering disalahartikan menjadi tindakan yang spekulatif bukan antisipatif. "Kalau ada bankir siapapun yang bilang bahwa dengan hedging bisa mengurangi cost atau bisa menambah profit itu jangan didengerin. Itu bapak diajak spekulasi bukan hedging. Karena tujuan hedging itu untuk mengurangi ketidakpastian," jelas Bimo.

Menurut Bimo, transaksi lindung nilai ada beberapa macam jenisnya, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dari pelaku usaha. "Hedging ini ibaratnya bikin jas kan mesti diukur panjang lebar. Nah, untuk hedging, yang diukur adalah cash flow-nya," jelas Bimo.

Saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum dari transaksi lindung nilai. Dimulai dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 mengenai Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Sampai yang terakhir Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-bank. Total ada 9 peraturan yang memayungi transaksi lindung nilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com