Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Hari ini, Adu Kuat Rekor Baru Vs Ambil Untung

Kompas.com - 26/01/2015, 08:31 WIB
Robertus Benny Dwi Koestanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks Harga Saham Gabungan diproyeksikan bergerak variatif di awal pekan ini, Senin (26/1/2015). Peluang rekor tertinggi baru IHSG terbuka di tengah pilihan ambil untung para pelaku pasar.

Sentimen negatif datang dari bursa global. Pasar saham Amerika Serikat (AS) akhir pekan lalu ditutup melemah. Indeks Dow Jones Industrial Average turun 0,79 persen sedangkan indeks S&P500 terkoreksi sebesar 0,55 persen. Bursa regional bergerak variatif pagi ini.    

Sementara harga kontrak berjangka (futures) komoditas terkoreksi. Harga minyak mentah WTI turun 1,48 persen ke level 48,34 dollar AS per barel, sedangkan harga emas Comex melemah 0,51 persn ke posisi 1.292,60 dollar AS per troy ounce.    

Dari dalam negeri, perseteruan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diyakini tidak mempengaruhi perkembangan pasar modal. Di sisi lain, faktor stimulus Bank Sentral Uni Eropa (ECB) juga dipercaya akan membuat aliran dana asing yang masuk ke Indonesia semakin deras.      

Analis Teknikal Mandiri Sekuritas menyatakan IHSG berpotensi melanjutkan kenaikan. "Pada perdagangan hari ini, IHSG akan bergerak di kisaran support 5.252 dan resistance 5.350," tulisnya.

Beberapa rekomendasi saham berdasarkan analisis teknikal yang dapat dikoleksi adalah INTP, AISA, ACES, GGRM dan BBRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com