Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bisa Audit PT Freeport

Kompas.com - 27/01/2015, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang Amerika Serikat, transparan terkait laporan keuangan dan persoalan teknis. Transparansi diperlukan untuk mendorong kontribusi Freeport yang lebih besar terhadap penerimaan keuangan negara.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, demi alasan transparansi, bisa saja pemerintah melakukan audit dalam hal keuangan dan masalah teknis. Namun, hal itu memang bukan bagian kesepakatan dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

”Freeport sudah ada laporan keuangannya. Itu bisa kita audit hasilnya. Selain itu, sudah ada hasil audit dari pihak independen. Nanti kita bisa lihat hasilnya seperti apa,” ujar Sukhyar di sela-sela Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sebelum menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, semangat dalam MOU tahap II antara Pemerintah Indonesia dan Freeport, antara lain, transparansi. Namun, ia tidak merinci apa yang dimaksud transparansi itu.

”Semangat dalam MOU tahap kedua adalah mendorong transparansi dan kontribusi yang lebih besar dari Freeport. Hal-hal itu yang kami inginkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, negara punya kewenangan penuh atas sumber daya alam. Jika diperlukan, audit dapat saja dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan negara.

”Negara punya hak penuh atas kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia. Ini ada dasarnya, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Kalau kita tidak punya kewenangan, mereka bisa semaunya mengelola kekayaan alam di Papua,” ujar Satya. Jangan sampai hak dan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam tererosi oleh nama besar Freeport.

Pemerintah Indonesia dan Freeport sepakat menandatangani MOU tahap II pada Minggu lalu. MOU tahap I berakhir 24 Januari 2015. Masa berlaku MOU, baik tahap I maupun II, adalah enam bulan.

MOU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport menyangkut negosiasi ulang enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri.

Selain itu, ada tambahan kesepakatan yang diinginkan pemerintah dalam MOU tahap II, yaitu kontribusi Freeport yang lebih besar bagi rakyat Papua, peningkatan aspek keselamatan kerja, dan peningkatan pemanfaatan kandungan lokal dalam operasional Freeport.
Itikad baik

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menilai, Freeport tidak menunjukkan itikad baik selama MOU tahap I karena gagal membangun smelter. Pemerintah diminta lebih tegas dalam bernegosiasi dengan Freeport.

”Komitmen Freeport membangun smelter hanya sebatas komitmen sewa lahan. Ini menunjukkan mereka kurang punya itikad baik menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Marwan. (APO/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com